Tax Audit Assistance
Memberikan jasa untuk membantu Wajib Pajak dalam hal pendampingan atau mewakili Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor pajak. Selain itu juga Konsultan Pajak Padyangan akan memberikan masukan, pengarahan serta argumentasi yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar Wajib Pajak tidak dirugikan atas koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa selama proses pemeriksaan.